Pelapor Bupati Rohil Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:01:28 wib | Dibaca: 1065 kali 
Pelapor Bupati Rohil Minta Perlindungan LPSK
Konferensi pers pelapor Bupati Rokan Hilir Terkait konsultasi dengan LPSK

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH telah mengirimkan surat dan berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, agar lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor terkait dugaan menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. 

Pada perkara ini, Risal Ali melaporkan Afrizal Sintong yang kini menjabat Bupati Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

“Kemarin (Rabu, red), kami surat menyurati dan berkonsultasi dengan LPSK di Jakarta,” ungkap Syahidila Yuri didampingi didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH saat konfrensi pers, Kamis (10/3). 

Pria akrab disapa Idil menyampaikan, pihaknya menyurati dan berkonsultasi dengan LPSK untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut. Hal ini, kata dia, karena pihak yang dilaporkannya merupakan seorang pejabat daerah di Negeri Seribu Kubah. 

“Saksi pelapor merupakan seorang mahasiswa, sedangkan terlapor pejabat daerah. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, maka kami meminta perlindungan kepada LPSK. Alhamdulillah LPSK memberikan respon yang baik. Selanjutnya mereka akan mempelajari permohonan kami dan akan intens menghubungi kami,” imbuh Idil. 

Ketika ditanya apakah sejuah ini, sudah ada intimidasi atau ancaman dari terlapor, Idil menyebutkan, belum ada. Akan tetapi katanya, terlapor telah mengirimkan pesan via WhatsApp kepada pelapor. “Isi dari pesan itu, berupa link berita terkait ‘Tiga Pelapor Ijazah Palsu Bupati Buteng Resmi Jadi Tersangka. Lalu link berita ‘Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil Akan Tempuh Jalur Hukum’,” ucap Idil. 

Tak hanya ke LPSK, Idil membeberkan, pihaknya juga telah menyurati Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Probowo. Langkah ini, meminta perhatian jendral bintang empat tersebut terkait perkara dugaan menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu yang tengah ditangani Polda Riau. “Kami juga sudah menyurati Pak Kapolri. Dan kami yakin Pak Kapolda Riau sangat profesional dalam menangani perkara ini,” kata Idil. 

Terhadap penanganan perkara itu, Idil meyakini masih terus berproses. Pasalnya, saksi dari pelapor bakal dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. “Besok, saksi pelapor dimintai keterangan. Dan satu orang saksi dari pihak pelapor,” pungkas Idil. 

Sebelumnya, Syahidila Yuri MH menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, kata dia, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong. 

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Mapolda Riau, Rabu malam. 

Dari bukti itu, dijelaskan pria akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. “Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” beber Idil didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, Idil menegaskan, tidaklah mungkin. Karena sebut Idil, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat. 

“Kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin. Karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan, untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013. Syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil mempertanyakan. 

Atas dasar tersebut, Idil menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah ke Polda Riau. “Kami sudah laporkan Afrizal Sintong, dan laporan kami diterima dengan nomor STPL/B/115/III/2020/SPKT/Polda Riau,” jelas Idil.

Terpisah, Afrizal Sintong dikonfirmasi perihal tersebut membantahnya. Dikatakan dia, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya. “Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” jelas Afrizal.

Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya diterbitkan pada Juli 2013 lalu. “Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” sebut Afrizal. 

“Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” tambah Bupati Rohil.


Loading...
BERITA LAINNYA