Satu Lagi Ditetapkan Tersangka ASN Dinas LHK Riau Terkait Pungli

Rabu, 11 Januari 2017 - 13:28:00 wib | Dibaca: 2380 kali 
Satu Lagi Ditetapkan Tersangka ASN Dinas LHK Riau Terkait Pungli

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kasus Pungutan Liar (Pungli). Setelah sebelumnya 3 orang ASN Dinas LHK sudah ditetapkan tersangka, karena melakukan pemerasan.

Tersangka yang keempat ini berinisial TA, ditangkap hari ini Rabu (11/1/2017).

"Tersangka yang terakhir ini adalah oknum seorang PNS (kini dikenal dengan istilah ASN, Red) di Dinas Kehutanan Provinsi (Riau)," ungkap ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada wartawan.

Penangkapan TB ini berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasus tiga pelaku sebelumnya, yakni SC (39), JH (48) dan H (43). Ketiga tersangka ini bertangkap oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) , Sabtu (7/1/17) lalu.

Ketiga oknum ASN Dishut Riau ini ditangkap di salah satu warung lontong Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Mereka diduga melakukan pemerasan (pungli) terhadap pelapor atas nama H. Wan Muhammad Iqbal (49), seorang wiraswasta.

Penangkapan itu berawal pada Kamis (5/1/17) malam, sekira pukul 21.30 WIB, ketiga ASN Dishut Riau ini melakukan penangkapan satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8864 MC, yang mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat (Sumbar) tujuan Medan melintas dari Kubang, Kampar Riau.

Truk itu dicegat pelaku. Supir dan barang bawaannya itu lalu digiring ke Jalan Jenderal Pekanbaru. Di tempat ini ketiganya lalu menyuruh sang supir untuk menghubungi bosnya yang tak lain pelapor.

Mulanya ketiga pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pelapor Wan Muhammad Iqbal. Tawar menawar akhirnya Wan Muhammad Iqbal hanya mau memberikan uang Rp5 juta, karena dia merasa  dokumen pengangkutan dan asal kayu lengkap.

Wan Muhammad Iqbal sepakat untuk menyerahkan uang itu pada Sabtu lalu di warung lontong Jalan Dahlia, persisnya di depan komplek Kejati Riau. Timbul niat untuk pelapor untuk menjebak oknum ASN Dishut Riau itu.

Di waktu yang dijanjikan, pelapor lalu menyerahkan uang yang diminta. Saat itu masuk lah Tim Saber Pungli langsung menangkap ketiga ASN bersangkutan. Bersama barang bukti, ketiga pelaku bersama barang bukti lalu diamankan.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA