Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berjudul "Kebijakan BPJS Terbaru Menyengsarakan Masyarakat" yang dimuat gagasanriau.com tanggal 8 Januari 2017, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengajukan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Per 1 September 2016 sesuai dengan peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 3 ayat (1), BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan Virtual Account (VA) Keluarga bagi Peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)N dan dan bukan pekerja (yang lebih dikenal dengan Peserta mandiri/perorangan). Sehingga kebijakan tersebut bukan kebijakan yang baru;
2. Adapun keunggulan VA keluarga antara lain:
a. lebih praktis, peserta tidak perlu menunjukkan seluruh nomor peserta anggota keluarganya saat ingin bayar iuran, cukup tunjukkan salah satu nomor peserta saja.
b. bebeas biaya administrasi, berlaku di seluruh channerl bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) via ATM, teller, internet banking, dsb.
c. lebih hemat, jika dibayar lewat PPOB, hanya dikenakan 1 kali biaya administrasi untuk transaksi pembayaran iuran seluruh anggota (Rp2.500/transaksi pembayaran)
d. lebih luas, akses pembayaran di outlet PPOB sangat luas dan terjangkau (Indomaret, Alfagrup, Kantor Pos, JNE, Pegadaian, dll0;
3. Per 1 Juli 2016, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 Pasal 17A Ayat (1) bahwa denda pelayanan mulai diberlakukan bagi peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 dan mendapat pelayanan rawat inap pada rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktiifkan kembali, dengan ketentuan:
a. 2,5% dikali jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan) dikali biaya pelayanan yang diperoleh
b.Besaran denda pelayanan tidak lebih dari Rp30 juta;
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Pers wajib melayani Hak Jawab" dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) tersebut dapat membawa akibat hukum. Maka kami meminta Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian Hak Jawab ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.