Dua Warga di Inhil Ditangkap Transaksi Sabu-sabu

Kamis, 19 Januari 2017 - 12:00:56 wib | Dibaca: 3244 kali 
Dua Warga di Inhil Ditangkap Transaksi Sabu-sabu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pihak kepolisian Sektor Kateman Kabupaten Indragiri Hilir menangkap dua warga karena kedapatan memiliki bahan haram yakni sabu-sabu.

Diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guntur Aryo Tejo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada wartawan, bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (18/1/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba oleh Tim Opsnal Polsek Kateman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/02/I/2017/Reskrim/Polsek Kateman tanggal 18 Januari 2017" ujar Guntur Kamis (19/1/2017).

Dan dijelaskan Guntur bahwa pelaku dua orang masing-masing berinisial H, berusia 27 tahun, karyawan swasta, beralamat di Jalan Beringin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil. Dan yang kedua adalah AT 41 tahun, warga Jalan Lingkar Gang Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil.

"Tersangka H, diamankan di Pelabuhan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, Inhil, dan AT sendiri ditangkap ditempat berbeda, yakni di Pangkalan Ojek Jalan Yos Sudarso Tagaraja" papar Guntur.

Dari kedua tersangka ini dijelaskan Guntur,  diamankan masing dari H disita 1 paket kecil serbuk bening yang dibungkus plastik diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu. dan 1 Kotak Rokok Merk H Mild 1 Unit HP Merk Nokia 105 Warna Hitam.

Sementara dari Tsk AT disita 3 paket kecil serbuk bening yang dibungkus plastik diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu. 1 Unit HP Merk Nokia 105 warna hitam 1 lembar celana jeans pendek, serta uang Tunai Rp.2.467.000,- (dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Dipaparkan Guntur kronologis penangkapan pada hari Rabu (18/1/2017) sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Polsek Kateman memperoleh informasi bahwa ada pelaku Tindak Pidana Narkoba yang akan membawa jenis Shabu-shabu ke Pulau Sambu Desa Air Tawar.

Selanjutnya kata Guntur, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Kapolsek, Kompol Bainar SH MH melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku dengan ciri-cirinya telah diketahui.

Dan sekitar pukul 21.00 WIB saat target melintasi TKP, langsung  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama H dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika Shabu-shabu didalam kotak rokok Merk H Mild.

Dari hasil interogasi Herman mengakui paket kecil tersebut Narkotika jenis Shabu-shabu yang diperolehnya dengan membeli dari pelaku AT senilai Rp.300.000.

Selanjutnya sekitar Pukul 22.05 WIB bertempat di Pangkalan Ojek Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman diamankan pelaku AT.

Saat ini, kata Guntur kedua orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA