JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.
Keduanya dijerat sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.
"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.
Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.
Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Padahal, pengeluaran itu tidak dipakai sebagaimana peruntukannya."Ini macam-macam (disalahgunakannya). Jadi bukan untuk bikin itulah dia pakai," kata Arminsyah.
Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.
Kemudian, pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.
Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah total sebesar Rp 7 miliar.
Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.
Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Jamal.
Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.***
Sumber: Kompas.com