Adi Sukemi Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Kejati Riau

Senin, 18 September 2017 - 15:19:48 wib | Dibaca: 5485 kali 
Adi Sukemi Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
Adi Sukemi (sumber photo riaudetil.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 terus melebar mencari mangsa baru. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa anak kandung Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris, yakni Adi Sukemi.

"Ya benar Adi Sukemi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana BTT Pelalawan" ungkap Muspidwan Kasi Penkum Kejati Riau kepada GAGASANRIAU.COM Senin 18 September 2017 melalui sambungan telepon.

Baca Juga 3 Orang Jadi TSK, Kasus DTT Pelalawan

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial LMN selaku ketua DPPKAD, ASI dan KSM.

Sugeng menyatakan penetapan sebagai 3 tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mencapai 90 persen.

Baca Juga Saksi Tipikor Diam-diam, Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DTT Pelalawan

"Penyidikan yang dilakukan seperti pemeriksaan terhadap 70 lebih orang saksi, penyitaan aset dan dokumen yang diduga berasal Tipikor, memeriksa saksi ahli. Kami meyakini alat bukti sudah lebih dari 3 dan kami yakini cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
 
Dari hasil penghitungan Kejati Riau bekerja sama dengan BPK Riau, kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,4 miliar dari anggaran yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar."Kami meyakini kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Itu hasil penghitungan kami sendiri bekerja sama dengan BPK," tuturnya.

"Modusnya penggunaan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dan bukti pertanggungjawaban fiktif dan ketiga memperkaya orang lain atau diri sendiri," ujar Sugeng.

Atas perbuatan ketiganya, penyidik kejaksaan mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor Arif Wahyudi   


Loading...
BERITA LAINNYA