GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan lampu penerangan di Kota Pekanbaru kembalikan kerugian negara senilai Rp.130 juta. Setelah sebelumnya Kejati Riau menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus ini.
"Ya benar 1 TSK tadi (Senin 9 Oktober 2017) mengembalikan Rp.130 juta" tulis Sugeng Riyanta Aspidus Kejati Riau Senin sore (9/10/2017) melalui pesan Whatapss kepada GAGASANRIAU.COM.
Namun Sugeng enggan menyebutkan inisial nama TSK yang mengembalikan uang tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menambah Tersangka baru dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan di Kota Pekanbaru.
Baca Juga Kejati Riau Tambah TSK Baru Dugaan Korupsi PJU Kota Pekanbaru
"Benar ada 1 TSK lagi yang sudah kami tetapkan minggu kemarin, inisial dan detailnya belum bisa disampaikan sekarang" tulis Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau melalui pesan singkat Whatapps Senin (9/10/2017).
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing berinisial M selaku penanggungjawab proyek, KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Dan Abd, selaku broker pihak swasta, selanjutnya, Mj juga selaku makelar, dan Mhr.
Editor Arif Wahyudi