Ini Jawaban PT RAPP, Berdalih Akan Terjadi PHK Jika Izin Dicabut

Selasa, 10 Oktober 2017 - 19:10:40 wib | Dibaca: 9784 kali 
Ini Jawaban PT RAPP, Berdalih Akan Terjadi PHK Jika Izin Dicabut
Pembukaan Lahan Gambut di Palau Padang oleh PT RAPP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) melalui Head of Corporate Communications
PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Djarot Handoko menyatakan jika pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dimana dalam surat tersebut bahwa RKU tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional dilapangan.
 
"Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan" tulis Djarot Handoko melalui rilis yang disebar oleh kalangan wartawan di grup Whatapps Selasa sore (10/10/2017).
 
"Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Terimakasih" tutup Djarot.



Baca Juga JMGR: PT RAPP Gertak Sambal Soal Isu PHK Karyawan

Sementara itu Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menilai PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) hanya main gertak kepada pemerintah soal adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan tersebut. Pasalnya perusahaan tersebut hanya segilintir mempekerjakan karyawan lokal.

Bahkan kata Isnadi Esman Sekjen JMGR PT RAPP menunjukan sikap ketidakpatuhan yang kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA