GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Zulkifli mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dan 3 anak buahnya "cuma" dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan ilegalnya yang mengutip bayaran untuk pengurusan izin.
Selain Zulkfli, tiga anak buahnya masing-masing Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) dituntut dengan dakwaan yang sama. Ketiga anak buah Zulkfli ini merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR.
Selain tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH juga menjatuhkan hukuman denda masing masing sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/1/18) sore tersebut. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Atas tuntutan hukuman tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dahlia P SH, mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau.
Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.
Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.