Eks Kadisdik Kampar Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Meubeler

Senin, 05 Maret 2018 - 15:43:38 wib | Dibaca: 2696 kali 
Eks Kadisdik Kampar Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Meubeler
Persidangan korupsi meubeler di Pekanbaru. (f: rtc)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Mantan Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Kampar, Nasrul Zein, dan kontraktor pelaksana, Zulkarnain, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada kegiatan pengadaan peralatan (meubeler) untuk sekolah tingkat SD dan SMP se-Kampar.
 
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH, secara terpisah (split) pada sidang yang digelar Senin (5/3/18) siang. Nasrul Zain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ( 16 bulan) denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sementara terdakwa Zulkarnaini dihukum 2 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
 
''Pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Zulkarnaini sebesar Rp 391 392 650 atau dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun,'' ujar majelis hakim.
 
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Menuntut terdakwa Nasrul Zein, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan Sedangkan Zulkarnaini, selaku kontraktor pelaksana dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. 
 
Sementara kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Zulkarnain dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 391 juta subsider 2 tahun.
 
Seperti diketahui, Nasrul Zein dan Zulkarnani dihadirkan kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan (meubeler) untuk sekolah tingkat SD dan SMP se Kampar.
 
Berawal tahun 2015. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kampar, mendapat dana yang bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.
 
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.
 
Pada pengerjaannya, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650. 
 
Selain Nasrul dan Zulkarnaini. kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini. Arif sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com
Loading...
BERITA LAINNYA