ASN dan Anggota Polri di Riau Dilaporkan ke Pusat Terlibat Politik Praktis Pilkada Riau

Jumat, 09 Maret 2018 - 01:52:52 wib | Dibaca: 4030 kali 
ASN dan Anggota Polri di Riau Dilaporkan ke Pusat Terlibat Politik Praktis Pilkada Riau
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Prilaku yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tercatat ada 26 orang Aparatur Sipil Negara dan termasuk satu diantaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kabupaten Kampar.
 
Ke 26 orang tersebut sudah dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Demikian disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk diproses karena melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2018.
 
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam, mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat menjadi pemateri pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat di Siak, Kamis (8/3/2018).
 
Dan 34 ASN yang diadukan ke Bawaslu Riau, 26 nama diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
"Yang dikirim ke Jakarta berkas pelanggarannya sudah 26 ASN, untuk diproses lebih lanjut," ucapnya lagi.
 
Dia katakan, beberapa pegawai Riau yang menduduki jabatan penting yang dilaporkan melanggar netralitas ASN diantara, Sekdakot Pekanbaru, Camat Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Mantan Sekwan DPRD Riau, 16 orang ASN Kemenag Pelalawan, satu Polri Kampar berpangkat Kompol, 1 orang pegawai RSUD Bengkalis, dan beberapa ASN lainnya.
 
Untuk PNS lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
 
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," imbuhnya.
 
ASN tak boleh berpihak untuk menguntungkan maupun rugikan pasangan calon lainnya. Dalam bermedia sosial juga dilarang untuk 'like', menyebarkan maupun mengomentari yang berbau SARA dan kampanye tertentu.
 
Aturan main yang mengatur netralitas ASN yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
 
Disampaikan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.
 
Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
 
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
 
Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman duisiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.
 
Editor Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA