GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan dua orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan politik uang (Money Politics).
Tersangka tersebut masing-masing Nur Azmi Hasyim politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Kemudian Adi Purnawan yang merupakan ajudan Nur Azmi Hasyim.
"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis" ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada GAGASAN Sabtu malam (19/5/2018).
Diterangkan Rusidi, kasus ini berawal temuan dari Anggota Panitia Pengawas Pemilu (PPL), saat anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.
Disela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru dan gambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.
"Didalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berwarna putih berisi uang kertas sebesar Rp.50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten" terang Rusidi.
Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua Tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.
Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar.