KPU Dan Panwaslu Pekanbaru Lalai ! Paslon Pasang Iklan Media Cetak Lolos Sensor

Senin, 13 Februari 2017 - 15:32:22 wib | Dibaca: 3423 kali 
KPU Dan Panwaslu Pekanbaru Lalai ! Paslon Pasang Iklan Media Cetak Lolos Sensor

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lembaga penyelenggar Pemilihan Kepala Daerah yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru lalai dan kecolongan.

Pasalnya salah satu peserta Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Pekanbaru nomor urut 4 memasang iklan di media massa cetak.

Dalam sebuah bukti berupa koran yang menerbitkan iklan yang memuat foto mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah dan istrinya, Evi Meiroza yang berisi titipan putranya, Irvan Herman untuk menjadi calon Wakil Walikota di bawahnya dilengkapi foto putranya dengan M Ramli.

Hal ini melanggar pasal 7A ayat 1 (b) itu disebutkan; "penanyangan iklan kampanye di media massa oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota tidak dilakukan di luar waktu 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang". Sementara iklan tersebut ditayangkan di salah satu harian terbitan, Jumat (10/2/17), sehari sebelum memasuki masa tenang.

Imbasnya Paslon Walikota Pekanbaru nomor urut 4 M Ramli-Irvan Herman Abdullah akhirnya dilaporkan tim pemenangan Paslon urut 3, Firdaus Ayat Cahyadi.

Ketua Tim Advokasi Firdaus-Ayat, Sahat Maruli saat melaporkan Paslon M Ramli-Irvan saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu membawa bukti bukti, seperti koran terbitan Pekanbaru, foto foto, dan print out Media Sosial (Medsos).

Dalam sebuah bukti berupa koran yang menerbitkan iklan yang memuat foto mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah dan istrinya, Evi Meiroza yang berisi titipan putranya, Irvan Herman untuk menjadi calon Wakil Walikota di bawahnya dilengkapi foto putranya dengan M Ramli.

"Untuk iklan ini, Paslon Walikota nomor urut 4 diduga telah melanggar pasal 7A ayat 1 (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016,'' katanya sambil memperlihatkan foto copy undang undang tersebut.

Dalam pasal 7A ayat 1 (b) itu disebutkan; "penanyangan iklan kampanye di media massa oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota tidak dilakukan di luar waktu 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang". Sementara iklan tersebut ditayangkan di salah satu harian terbitan, Jumat (10/2/17), sehari sebelum memasuki masa tenang.

Sementara itu Komisoner Panwaslu Kota Pekanbaru saat dihubungi GagasanRiau.Com menyatakan tidak tahu jika ada iklan soal Paslon nomor 4 tersebut.

"Nggak tahu saya, saya belum lihat koran, saya rapat dari pagi" katanya singkat Senin siang (13/2/2017). Ketika ditanya kembali soal nomor 4 tersebut. "Aku nggak tahu, nomor awak tahu dan media awak tuch, dan saya tak mau komentar, oke terima kasih ya" jawab Agung Nugroho, S.IP salah satu komisoner Panwaslu ini sambil menutup telepon.

Amiruddin Sijaya Ketua KPU Pekanbaru saat dihubungi untuk di konfirmasi belum memberikan jawaban. Begitu juga saat dikirim pesan singkat belum dijawab.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA