Tak Bayar Pajak, Ratusan Perusahaan Sawit Ilegal di Riau Resmi Dilaporkan ke KPK

Jumat, 12 Juli 2019 - 14:20:55 wib | Dibaca: 3313 kali 
Tak Bayar Pajak, Ratusan Perusahaan Sawit Ilegal di Riau Resmi Dilaporkan ke KPK

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Ratusan perusahaan sawit ilegal dan pengemplang pajak di Provinsi Riau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan perusahaan sawit ilegal itu hasil dari petisi Change.org yang dibuat oleh aktifis lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan mendapat dukungan ratusan ribu tanda tangan.
 
Dikatakan Aldo aktifis Jikalahari kepada Gagasan, bahwa petisi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK untuk menertibkan perusahaan sawit ilegal di Riau. Petisi tersebut diterima oleh Bapak Sulistyanto, Deputi Bidang Pencegahan, Direktorat Litbang KPK. Laporan diserahkan pada Kamis (11/7/2019).
 
Menurut Aldo, awal Mei 2019 lalu memulai sebuah petisi mendesak Gubernur Riau untuk segera menertibkan perusahaan sawit ilegal.
 
Bukan hanya merugikan negara karena mangkir pajak, diterangkan Aldo, seratusan perusahaan tersebut juga diduga timbulkan banyak kasus kebakaran hutan dan asap di Riau.
 
Petisi berjudul “Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI Segera Tertibkan Perusahaan Sawit Ilegal” dibuat untuk merespon temuan KPK terkait satu juta hektar sawit ilegal di Riau.
 
Berikut kutipan petisinya di www.change.org/mangkirpajak
“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019.
 
Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.
 
Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.”
 
"153 ribu orang lebih menginginkan KPK dan Gubernur Riau melakukan aksi nyata terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau yang selama ini mengeruk kekayaan di Riau tanpa izin. Pemprov Riau dan Dirjen Pajak juga sudah menandatangani MoU yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Diharapkan akan ada aksi konkrit kedepannya sebagai tindak lanjut," kata Aldo.
 
“Gubernur Riau, tidak perlu ragu karena upaya penertiban ini didukung oleh KPK, DPRD dan warga masyarakat, ini juga salah satu langkah pembenahan tata kelola sawit di Riau menuju Konsep Riau Hijau yang digadangkan oleh Gubernur,” jelas Aldo.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA