GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - AKBP Andri Sudarmadi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meminta agar pengguna Media Sosial (Medsos) untuk lebih bijak dan tidak mudah menyerap informasi yang beredar di internet. Untuk mengantisipasi peredaran berita bohong alias Hoaks ini, Ditreskrimsus katanya menempatkan Sub-direktorat (Subdit) yang khusus menangani kriminalitas terkait di dunia maya, terutama menyangkut informasi transaksi elektronik (ITE). Subdit ini, adalah Subdit V (Cyber).
Dimana, Subdit V ini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) di Polda Riau.
"Jika ditemukan bahkan dengan sengaja untuk kepentingan kelompok dan dapat menimbulkan keresahan sosial bahkan mengganggu kamtibmas akan ada konsekuensi hukumnya" ungkap Andri Senin (7/10/2019).
Untuk itu kata Andri, dirinya menghimbau agar masyarakat di Indonesia khususnya di Riau untuk tidak menyebarkan informasi bohong apalagi ikut-ikutan menyebarkan konten-konten negatif yang bermuataan SARA, dandapat memprovokasi kerusuhan sosial.
"Pastikan informasi yang kita dapat itu diteliti dahulu, dan jangan mudah terprovokasi bahkan ikut menyebarkan ke ruang publik, ingat pasti ada konsukensi hukumnya," himbaunya.
Polda Riau sendiri dikatakannnya dengan adanya Subdit V (Cyber) ini, tentu berperan vital dalam melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya, apalagi masyarakatnya notabene memanfaatkan teknologi untuk berbagai urusan, termasuk bisnis.