GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Selama 14 hari Operasi Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil.
Selama Operasi Zebra yang digelar sejak tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 tersebut, sebanyak 137 teguran kepada pengendara sepeda motor di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali, disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir 33 pelanggar serta lainnya 110 kali.
“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1.U 15 kali, SIM BII.U 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11).
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.