Sedangkan dari tersangka GP Als Mawan, 1 unit handphone merek OPPO warna gold, Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). dari tersangka FH Als Patul, 1unit handphone merek VIVO warna hitam biru
- Uang sebesar Rp. 450.000 - (empat ratus lima puluh ribu rupiah).