GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Lagi-lagi masyarakat petani dirugikan dengan adanya aktifitas perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hilir. Beberapa waktu lalu, terjadi sengketa lahan di Desa Sungai Bela, diduga diserobot oleh PT Indogreen Jaya Abadi. Kasus ini belum menemukan titik kenjelasan kedudukan hukum yang berpihak kepada masyarakat tempatan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sungai Bela, Perusahaan Merajalela
Belum lagi terselesaikan kasus sengketa lahan tersebut, kali ini masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali memberontak. Pasalnya kebun kelapa mereka diserang hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) diduga akibat replanting kebun kelapa sawit milik PT TH Indo Plantatons.
Merasa dirugikan adanya peremajaan tanaman sawit tersebut, ratusan masyarakat tempatan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak perusahaan. Masyarakat menuding hama kumbang berkembang biak akibat replanting yang dinilai tidak sesuai dengan SOP. Akibatnya, kumbang tanduk bertebaran menghinggapi kebun kelapa rakyat sehingga mengalami pembusukan pangkal daun muda.
Baca Juga: Petani Butuh Penanggulangan Sengketa Lahan Selain Perbaikan Kebun Kelapa
Kades Tanjung Simpang, Abu Nawas mengungkapkan, pohon kelapa masyarakat dari 10 batang parit di serang hama kumbang tanduk, sebagian pohon kelapa mati dan tidak memproduksi buah kelapa lagi. Petani kelapa tempatan merasa dirugikan secara ekonomis. Diperkirakan petani gagal panen, sementar petani sangat membutuhkan biaya hidup dan biaya sekolah anak mereka.
"Hingga detik ini, kami masyarakat akan menuntut ganti rugi," tegasnya kepada awak media, Kamis (10/1/2020).
Sementara itu, massa aksi, Feri Irawan mengatakan kasus serangan hama kumbang ini bukan kali pertama terjadi, pada 30 Desember 2019 lalu masyarakat tempatan sudah mengadakan musyawarah bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tokoh Masyarakat untuk menindaklanjuti kelalaian pihak perusahaan dinilai kurang memperhatikan dampak lingkungan akibat peremajaan penanaman sawit tersebut.
Lanjut Feri, aksi unjuk rasa tersebut sedikit alot. Pihak perusahaan yang saat itu dihadiri Regional Head mewakili manajemen PT THIP, Siswanta Capah, langsung berhadapan dengan massa aksi. Dari pertemuan tersebut, antara masyarakat dan pihak perusahaan melakukan perundingan menyepakati tuntutan dari massa aksi.
Hasil dari perundingan tersebut adanya kesepakatan untuk memenuhi tuntutan masyarakat meminta pihak perusahaan PT TH Indo Plantatons menyetujui dan mempersilahkan Tim verifikasi untuk melanjutkan kasus tersebut, dan menghitung tanaman kelapa yang mati diakibatkan hama kumbang tanduk.
"Besok Jumat 10 Januari 2020, pihak perusahaan bersama kepala desa Tanjung Simpang menemui Tim verifikasi di Dinas Perkebunan guna menindaklanjuti kegiatan verifikasi tersebut," ungkapnya
Sementara itu, Regional Head yang mewakili manajemen PT THIP, Siswanta Capah mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan, pertama terkait adanya ganti rugi kebun kelapa masyarakat yang mati terkena serangan hama kumbang tanduk dan tim verifikasi perhitungan berapa hektare kebun kelapa yang rusak. Dan menindaklanjuti pembukaan akses sungai yang sempat diblokir.