Lingkungan

Sengketa Lahan Sungai Bela, Perusahaan Merajalela

Aksi massa Sungai Bela di Depan Kantor Bupati. (Foto: Daud/Gagasanriau)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sengketa lahan selalu saja terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau antara masyarakat dengan korporasi sangat pelik diselesaikan. Bukti ketidak jelasan batas wilayah garapan, perusahaan merajalela.
 
Kali ini kembali terjadi kasus penyerobotan lahan di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, membuat masyarakat petani tempatan murka penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh PT Indogreen Jaya Abadi.
 
Masyarakat mengadukan kepada pemerintah daerah dengan mendatangi kantor bupati, Senin (23/12/2019), menyampaikan nasib yang mereka alami.
 
"Kami datang dari jauh Sungai Bela, untuk meminta kepada bapak Bupati mengambil tindakan tegas dan menindak lanjuti terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Indogreen Jaya Abadi," teriak korlap aksi
 
Masyarakat harus berjuang melawan korporasi perusahaan besar. Mereka berbondong-bondong dari Sungai Bela menggunakan pompong (perahu kayu) menuntut keadilan kepada pemerintah. Pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik tersebut agar hak masyarakat dikembalikan.
 
Anawawi mewakili masyarakat mengatakan, jika merunut permasalah yang terjadi, timbulnya sengketa berawal dari ketidakjelasan batas wilayah garapan, kedua belah pihak saling mengklaim hutan sebagai wilayahnya. 
 
Ditambah lagi perusahaan yang membandel tidak mematuhi kesepakatan kontrak, tidak membayar ganti rugi, atau dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Sehingga masyarakat cendrung murka menuntut perusahan.
 
Ketidak jelasan dan kurang tegasnya pemerintah terhadap korporasi di Indragiri Hilir, membuat perusahaan besar terkesan merajarela menggarap lahan izin garapan. Akhirnya masyarakat menjadi korban keganasan korporasi. Lahan perusahaan bertambah luas sedangkan masyarakat kehilangan lahan.
 
"Satu perusahaan swasta bisa memiliki lahan ratusan ribu hektar untuk memproduksi penghasilan. Luasnya wilayah hutan yang dimiliki perusahaan ini tidak didukung oleh batas-batas yang jelas sehingga sulit membedakan wilayah masyarakat dan wilayah perusahaan," tegas Anawawi menyesalkan sikap pemerintah dinilai acuh akan nasib perkebunan rakyat.
 
Untuk itu Anawawi meminta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, dan meminta ganti rugi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh  PT Indogreen Jaya Abadi. Karena tidak ada lagi tempat mereka mengadu selain kepada bapak Bupati.
 
Menanggapi aksi massa, Wabup, Syamsudin Uti (SU) mengungkapkan akan mengambil tindakan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan mencabut surat izin dan menghentikan aktivitas operasional perusahaan bersangkutan dengan memanggil kepala desa dan pihak perusahaan.
 
"Saya harap masyarakat tenang kami akan mengambil suatu tindakan tegas," janji Wabup didepan massa aksi
 
 
 
 
 
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar