Arogansi Agrinas di Rohul: Beking Satgas PKH hingga Benturkan Sesama Pekerja demi Cuan Sawit

Arogansi Agrinas di Rohul: Beking Satgas PKH hingga Benturkan Sesama Pekerja demi Cuan Sawit
Potongan unggah video Bentrokan dan Penganiayaan Karyawan Torganda, oleh massa PT Agirnas

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU, — Kembali, konflik agraria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memanas hingga berujung pada pertumpahan darah.

Kali ini bentrokan fisik pecah di Kecamatan Tambusai saat gerombolan massa yang terafiliasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap karyawan PT Torganda yang menolak angkat kaki dari lahan garapan mereka.

Hal itu terungkap berdasarkan, unggahan video kericuhan yang memperlihatkan aksi saling pukul hingga adu mulut tersebut viral di media sosial.

Ironisnya, di tengah kepungan massa, sejumlah prajurit TNI tampak berjibaku melerai pertikaian yang melibatkan sekitar 1.000 orang massa dari pihak Agrinas melawan 100-an pekerja lokal.

Vonis 'Usir' dan Intimidasi di Lapangan

Vicky Tegar Perkasa (36), salah satu korban, menceritakan kengerian saat dirinya dikeroyok hingga masuk ke parit. Vicky, yang merupakan HRD PT Torganda.

Dibeberkan Vicky serangan tersebut terjadi setelah lahan seluas 11.000 hektare yang selama puluhan tahun dikelola Torganda diambil alih secara sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

"Kami merasa dibenturkan. Orang-orang yang dibawa Agrinas itu sebagian mantan rekan kami sendiri. Mereka mendesak kami keluar dari perumahan dengan batas waktu yang sangat mepet," ungkap Vicky yang kini tengah menjalani perawatan intensif di klinik, Jumat (13/3).

Dia juga Vmenuding ada proses "gelap" dalam penyerahan lahan. Menurutnya, lahan yang diserahkan tokoh adat Luhak Tambusai Timur sejak 1995 itu tiba-tiba disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Mei 2025 dengan dalih kawasan hutan.

Lantas setelah aksi penyegelan Satgas PKH kemudian diserahkan ke Agrinas di Jakarta tanpa koordinasi dengan warga mitra di daerah.

Dalih Kawasan Hutan yang Dipertanyakan

Andil Azis, praktisi hukum perhutanan, mencium aroma kejanggalan dalam prosedur penyitaan lahan ini.

Dia mempertanyakan transparansi Satgas PKH yang hanya bermodalkan peta sepihak tanpa menunjukkan bukti autentik tata batas dan pengukuhan kawasan hutan.

"Jangan-jangan penyitaan ini hanya karena ada sawitnya, demi mendapatkan cuan. Kalau tidak ada sawit, apakah akan disita?" kritik Aziz.

Dikatakan oleh Aziz, jika PT Torganda memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) yang berlaku hingga 2028, maka secara hukum izin tersebut harus dihormati. 
Dia sangat menyayangkan keterlibatan penegak hukum di dalam Satgas yang justru menutup ruang bagi pemilik kebun atau warga untuk membela diri

Polisi Mulai Menyelidiki

AKBP Emil Eka Putra, Kapolres Rohul melalui Kasi Humas AKP Yohannes membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman tanpa merinci lebih jauh status hukum para pelaku.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola hutan di Riau, di mana perubahan status lahan seringkali hanya menjadi pintu masuk bagi entitas bisnis baru untuk menguasai aset yang sudah mapan, sembari memicu konflik horizontal di tingkat tapak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index