Sandang Status Tersangka Korupsi, BAM Tolak Pemberian Gelar Adat Amril Mukminin

Senin, 20 Januari 2020 - 13:56:48 wib | Dibaca: 2563 kali 
Sandang Status Tersangka Korupsi, BAM Tolak Pemberian Gelar Adat Amril Mukminin
Pertemuan DPD BAM Bengkalis dengan pengurus LAM Provinsi Riau pada Minggu pagi (19/1/2020)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dewan Pengurus Daerah Barisan Anak Melayu (DPD-BAM) Kabupaten Bengkalis dijadwalkan pada Senin (20/1/2020) akan melakukan demonstrasi ke gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Wisma Sri Mahkota setempat. Pemberian gelar adat kepada Amril Mukminin bersama istrinya dinilai tidak tepat.
 
Aksi demonstrasi itu rencananya akan dilakukan pada pukul 13.30 Wib dengan perkiraan massa 200 orang.
 
Baca Juga : LIRA: Amril Mukmin Tersangka Korupsi Tidak Pantas Diberi Gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri
 
BAM menilai bahwa status Amril Mukminin sebagai Tersangka KPK tidak layak mendapat gelar adat.
 
Dikatakan Dona Fatonah, Koordinator Lapangan BAM kepada Gagasan Minggu (19/1/2020), bahwa selain status Amril sebagai Tersangka korupsi, pemberian gelar adat kepada Kasmarni istri Bupati Bengkalis itu juga dinilai janggal.
 

 
"Dan Puan Sri tidak ada melakukan acara adat melayu penambalan atau pelantikan karena ketika suami dilantik menjadi Datuk Seri Setia Amanah, maka istri secara otomatis di sebutkan Puan Seri. Oleh karerna itu penabalan adat terhadap Puan Sri tidak pernah terjadi di acara sakral adat Melayu Riau" kata Dona kepada Gagasan menanggapi gelar yang akan diberikan kepada Kasmarni itu.
 
Baca Juga : LAM Beri Gelar Adat Amril Mukminin, Sementara KPK Panggil Bupati Bengkalis Itu Sebagai Tersangka.
 
Kemudian lanjut dia, soal Amril sendiri menurut Dona, sangat bertentangan dengan AD ART LAMR pada poin ketiga yang berbunyi "Yang bersangkutan/pemegang gelar melakukan hal-hal yang dipantangkan menurut adat, Azas, sendi dan tujuan Lembaga Adat Melayu Riau", maka kata dia gelar itu dapat dicabut.

Loading...
BERITA LAINNYA