Wali Kota Pekanbaru Akui Sulit Implementasikan PERDA Covid-19

Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:24:06 wib | Dibaca: 724 kali 
Wali Kota Pekanbaru Akui Sulit Implementasikan PERDA Covid-19
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, saat diwawancarai awak media

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
mengaku bahwa PERDA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 sulit diimplementasikan oleh petugas ketika berada di lapangan.

Bentuk kesulitan nya yaitu ketika ingin menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," jelasnya.

Ayat mengatakan harus ada revisi pada Perda ini dan pemerintah bisa mengendalikan wabah Covid-19, ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tak ingin Kota Pekanbaru seperti Jakarta, Bangkalan dan Kudus.

"Jadi masyarakat harus disiplin menerapkan Prokes,"

Ayat optimis jika sanksi di dalam Perda tersebut sudah direvisi, maka akan dapat menurunkan atau menekan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru.

"Jadi nanti sanksi lebih cepat digunakan, kemarin sudah jadi Perda tapi belum bisa digunakan karena panjang tahapannya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 atau Covid-19, Senin (14/6/2021).

Nofrizal Wakil Ketua DPRD Pekanbaru mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakukan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona di Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," katanya.

Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi dengan cara sidang di tempat, sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

"Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA