Security Pergudangan Karya Niaga di Pekanbaru Disekap Rampok

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:42:45 wib | Dibaca: 9210 kali 
Security Pergudangan Karya Niaga di Pekanbaru Disekap Rampok
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat meninjau lokasi perampokan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang security gudang FA Karya Niaga di Pekanbaru diskap dan diiakat oleh kawanan rampok.
 
Korban Bambang (47) diancam kawanan rampok di pos jaga pergudangan FA Karya Niaga di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat dini hari (31/1), sekira pkl 03.00 WIB.
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubbag Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Andia membenarkan perampokan tersebut saat Bambang melaksanakan tugas jaga di pergudangan Karya Niaga.
 
Saat sedang istirahat di pos security, pelaku di duga berjumlah empat orang datang dan masuk ke dalam pos dengan mengatakan "Jangan melawan" dan salah satu pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik warna hitam.
 
"Korban diancam, dan diikat menggunakan tali plastik," sebut Iptu Budhia Andia
 
Kemudian pelaku membawa korban ke kantor utama gudang FA Karya Niaga yang terletak lebih kurang 100 meter dari pos security.
 
Setibanya di kantor utama, pelaku membawa korban masuk ke dalam dengan keadaan terikat. Setelah mendengar suara adzan subuh pelaku keluar meninggalkan kantor utama dengan membawa barang rampokannya.
 
"Setelah pelaku pergi, korban berusaha untuk melepaskan ikatan tali plastik yang mengikat tangan korban. Namun korban tidak dapat membuka ikatan tali plastik tersebut," ungkapnya
 
Kemudian korban berusaha meraih hendphone korban yang di tinggalkan oleh pelaku di atas kursi dan korban mencoba meraih handphone milik nya dan menghubungi rekan nya, Demson sinaga. 
 
Sekira pukul 06.15 WIB, Demson Sinaga datang ke kantor utama dan melepaskan ikatan tali yang mengikat tangan korban, sekira pukul 08.00 WIB, Bambang datang ke polsek rumbai untuk melaporkan peristiwa menimpanya.
 
"Tim Opsnal sat Reskrim Polresta bersama Tim Identifikasi serta unit reskrim Polsek Rumbai mendatangi TKP," 
 
Hasil olah TKP sementara di ketahui barang yang di ambil dari kantor utama Karya Niaga berupa 3 (tiga) unit laptop dan ruangan kantor di acak-acak oleh pelaku
 
Pelaku diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan.
 
Loading...
BERITA LAINNYA