Ketua Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru Antisipasi Dini Soal Tagihan Listrik

Jumat, 31 Januari 2020 - 04:15:03 wib | Dibaca: 1121 kali 
Ketua Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru Antisipasi Dini Soal Tagihan Listrik
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi menuturkan bahwa DPRD Pekanbaru tidak mempermasalahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar tagihan listrik sekolah.
 
Kendati demikian Yasser meminta agar Disdik Pekanbaru kedepannya lebih bisa mengantisipasi tunggakan listrik untuk SD dan juga SMP yang menjadi tanggung jawabnya.
 
"Dana Bos untuk tagihan listrik sesuai aturan tapi Pemko Pekanbaru harus peduli dengan biaya tagihan listrik yang ada di sekolah-sekolah," ujarnya, Kemarin.
 
Dijelaskan Yasser, hal tersebut bertujuan agar dana Bos dapat dialokasikan kepada hal-hal yang dapat meningkatkan sekolah.
 
"Sebaiknya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah sehingga para murid bisa lebih berprestasi," Tukasnya.
 
Sebelumnya saat ditemui di Gedung DPRD menjelang rapat Paripurna, Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal menerangkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada PLN untuk meminta kelonggaran pembayaran.
 
Dijelaskan Jamal, Disdik Pekanbaru setidaknya menanggung 250 unit sekolah, UPT dan 2 kantor Dinas Pendidikan yang listriknya harus dibayarkan setiap tahun.
 
"Setahun itu Rp3 miliar yang harus kita bayarkan untuk biaya listrik. Dan tahun 2019 memang ada tunda bayar. Kita arahkan sekolah-sekolah menggunakan dana BOS untuk membayarnya," jelasnya.
 
Lanjut Jamal, penggunaan dana BOS sendiri untuk membayar kebutuhan sekolah tidaklah melanggar peraturan. Namun penggunaan dana BOS bebarengan dengan penggunaan dana APBD.
 
"Kan itu bisa direvisi. Yang tidak boleh itu kwitansi bayar listrik ada dua, dana BOS iya APBD juga iya, itu yang ndak boleh," pungkasnya.

Loading...
BERITA LAINNYA