GAGASANRIAU.
COM,
KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya memutuskan, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Yahya Lase dkk atas kasus pencurian buah sawit.
Gugatan Praperadilan tersebut diwakili oleh penasehat hukumnya, Iksan SH and Partner, terhadap Termohon Polres Kampar Cq Polsek Siak Hulu.
Sidang putusan ini digelar pada Kamis siang (2/4/2020) setelah dilakukan beberapa kali persidangan sebelumnya, dengan mendengarkan dan memeriksa keterangan serta kesaksian dari kedua belah pihak.
Adapun gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon, Yahya Lase dkk ini, terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu, atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Denis dan Yahya Lase dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
Petikan hasil putusan sidang Praperadilan ini, yakni bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sudah benar dan sah. Bahwa hakekat penahanan yang dilakukan pihak Termohon adalah sah berdasarkan penilaian Termohon sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya menerima pendapat Termohon terhadap semua upaya paksa yang dilalukan Termohon. Yang terakhir, gugatan pemohon ditolak untuk keseluruhannya.
"Upaya gugatan pemohon ditolak," sebut Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, melalui rilis yang diterima GAGASA, Sabtu (4/4).
Dikatakannya, sidang putusan ini ditutup pada pukul 14.15 Wib, dan seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan lancar.
Dengan ditetapkannya putusan sidang Praperadilan ini, maka penyidik Polsek Siak Hulu akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini ke tahap berikutnya.