Karantina Mahasiswa dari Luar Negeri untuk Keselamatan Rakyat

Ahad, 10 Mei 2020 - 16:28:40 wib | Dibaca: 1105 kali 
Karantina Mahasiswa dari Luar Negeri untuk Keselamatan Rakyat
Gubernur Riau, Syamsuar saat Video Conference (Vidcon) bersama mahasiswa yang menempuh pendidikan di Luar Negeri yang telah berlangsung pada Sabtu, (09/05/20).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan karantina yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap mahasiswa dari luar negeri tujuannya untuk keselamatan rakyat.
 
Hal tersebut disampaikan saat melakukan Video Conference (Vidcon) bersama mahasiswa yang dikarantina di Balai Diklat BPSDM, Sabtu (09/05/20).
 
"Karantina ini tidak untuk mempersulit masyarakat, namun untuk keselamatan rakyat, kita ingin masyarakat sehat untuk itulah pentingnya karantina ini," ungkap Gubri.
 
Gubri menyampaikan kepada mahasiswa bahwa saat ini Provinsi Riau dari 12 kabupaten sudah 9 kabupaten yang terinfeksi virus Corona, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau perlunya dilakukan protokol kesehatan.
 
"Oleh karena itu perlunya mempersiapkan karantina bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan di lakukan disemua negara, untuk itu dilakukan karantina wilayah selama 14 hari," tambah Gubernur Syamsuar.
 
Syamsuar berharap semua mahasiswa yang dikarantina dalam keadaan sehat hingga pulang kerumahnya masing-masing. 
 
"Kita berdoa bersama agar musibah ini cepat berlalu," tutupnya.
 
Sementara itu, salah seorang Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Luar Negeri, Rahmad, berharap Pemprov Riau mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka telah dikarantina selama 14 hari agar ketika pulang ke Indonesia tidak diisolasi kembali.
 
"Kami mengharap jika selesai karantina kami diberikan surat keterangan bahwa kami telah melakukan karantina selama 14 hari, sehingga kami punya bukti kalau kami telah dikarantina," ujarnya.
 
Rahmad, mengatakan tujuan SK ini juga agar tibanya pulang ke daerah masing-masing mahasiswa tidak perlu melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari.
 
"Setelah selesai karantina di provinsi sehingga saat 
pulang ke daerah masing-masing, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak melakukan karantina lagi," katanya.
Loading...
BERITA LAINNYA