GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, melalui Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI Prof Dr M Nur Mustafa MPd, menyampaikan adanya penyesuaian tata pelaksanaan terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020. Penyesuaian itu diantaranya mewajibkan agar setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN. Cetak ulang ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
“Kita sampaikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN tahun 2020 agar segera mencetak kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id. Hal Ini sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari empat sesi menjadi dua sesi per hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan panitia LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) yakni pada 5 Juli 2020 nanti,” ujar M Nur seperti yang dilansir dar lama UnriNews.
Selain peserta diwajibkan segera mencetak ulang kartu tanda peserta, jelas M Nur berdasarkan Surat Edaran dari Tim Pelaksana LTMPT Nomor 15/SE.LTMPT/2020 tentang Relokasi UTBK-SBMPTN 2020 tanggal 29 Juni 2020. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I yaitu pada tanggal 5-14 Juli 2020 dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah maka wajib melapor diri ke Pusat UTBK. Peserta yang bersangkutan harus mengikuti tes yang tertulis pada kartu tanda peserta yang baru, paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
“Lebih lanjut, peserta yang mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II pada tanggal 20-29 Juli 2020 dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa force majeur seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja,” jelas M Nur.
Tambah M Nur, karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
“Khusus bagi para peserta tahap I dan tahap II yang mengalami situasi dan kondisi yang mewajibkan untuk melapor ke pusat UTBK yang telah ditetapkan, agar dapat menyampaikan laporan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata laporan yang disampaikan tidak benar, maka peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK. Karenanya kita butuh kerja sama yang sinergi antara peserta, Pusat UTBK, dan LTMPT,” jelas Guru Besar Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI ini mengingatkan.