GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani layangkan protes kepada tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru karena namanya dimasukkan kedalam Surat Keputusan (SK) tim Gugus Tugas.
"Sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa kita (DPRD) hadir dalam rapat tim Gugus Tugas sebagai Forkopimda, bukan sebagai bagian dari tim Gugus Tugas Covid-19 dan berulang kali sudah saya sampaikan di rapat internal DPRD," katanya, Jum'at (08/04/2020).
Hamdani, mengaku menyayangkan sikap dari salah seorang anggota DPRD yang mengunggah SK tim Gugus Tugas dan juga ada tanda tangan Walikota dalam format file PDF.
"Disitu masuk nama Ketua DPRD sebagai wakil ketua beserta pimpinan DPRD lainnya. Padahal dari awal sudah saya tegaskan bahwa DPRD jangan dimasukkan kedalam tim Gugus Tugas karena fungsi dari DPRD adalah pengawasan," tegasnya.
Berkaca dari DPR-RI, Hamdani menjelaskan bahwa DPRD Pekanbaru mengikuti jejak dari DPR-RI yang juga tidak masuk kedalam tim Gugus Tugas Pusat.
"Saya jadi tidak enak hati karena dibilang pembohong, walaupun ada revisi namun saya tidak pernah dilibatkan. Saya jamin dan saya garansi bahwa saya tidak pernah dilibatkan dan di konsultasikan kedalam tim Gugus Tugas," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer membenarkan bahwa di dalam SK tersebut tercantum nama Ketua DPRD Pekanbaru.
"SK memang ada nama beliau (Hamdani) tapi beliaukan berharap namanya tidak dimasukkan, tapi kita lihat nanti aturan hukumnya seperti apa dan kalau dalam aturan hukumnya beliau harus keluar kenapa tidak," jelasnya.
Lanjut Sekda, karena saat ini bersifat darurat dan para pimpinan DPRD harus masuk kedalam tim Gugus Tugas maka Pemko Pekanbaru akan mengkonfirmasi ulang kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. "Segera akan kita selesaikan," singkatnya.