Tujuan Pendidikan Antara Cita-cita dan Realitas

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:06:44 wib | Dibaca: 5584 kali 
Tujuan Pendidikan Antara Cita-cita dan Realitas
Sudirman Ha, S.Pdi, M.Pd Direktur Utama : Research Education Centre

Menurut Ki hajar Dewantara tentang tujuan pendidikan adalah untuk mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya, yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya. 
 
Hal yang sama di ungkapkan oleh Quraish Shihab dengan analisis tafsirnya, menyatakan bahwa tujuan pendidikan menurut al-Quran adalah membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah. Atau dengan kata yang lebih singkat dan sering digunakan al-Quran, ”untuk bertaqwa kepada Allah SWT” (Shihab, 1994: 173). 
 
Hal yang sama di ungkapan oleh H Alamsyah Ratuprawira Negara bahwa Tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dibarengi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian dan berbagai aspek efektif : mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan. tiga tokoh di atas menjelaskan tujuan pendidikan secara universal yaitu menciptakan manusia yang sadar akan keberadaannya sebagai hamba Tuhan dan keberadaan sebagai warga Negara.
 
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 
 
Tafsiran tujuan pendidikan dalam undang-undang ini sangatlah baik, tentunya menjadi cita-cita bangsa dan Negara ini, dan menggambarkan pendidikan akan melahirkan civic zitizen yang mempunya tanggung jawab dalam bernegara. Kemudia jika diamati terkait tujuan pendidikan secara nasional, ada tiga aspek yang menurut penulis yang ingin dicapai dalam undang-undang No 20 tahun 2003 yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. 
 
Aspek kognitif, Pendidikan diharapkan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah satu indikatornya peningkatan ilmu pengetahuan. Aspek afektif, Pendidikan diharapkan mampu mencetak anak bangsa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis dan bertanggung jawab. Aspek  Psikomotorik, Pendidikan harus menjadikan manusia cakap, kreatif, mandiri dan sehat. 
 
Ada beberapa hal agar tujuan pendidikan tecapai dengan sesuai dengan cita-cita dan harapan dalam Undang-undang ini.
 
1). Pola motivasi.  suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan merk ketimbang isi. Ijazah atau gelar lebih dipentingkan dari pada substansi pendidikan tersebut. Seyogianya harus tercipta motivasi yang sangat luas cakupan nya yaitu bagaimana menjadi manusia yang unggul dan bertankwa kepada Tuhan yang maha kuasa. Ketika motivasi pendidikan sudah berbeda orientasi dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Maka yang akan terjadi ketidak selarasan antara tujuan pendidikan dan hasil dari Pendidikan  itu sendiri.
 
2). Kualitas Kependidikan. kualitas pendidikan yang belum merata di setiap jengjang pendidikan, terkait hal ini mungkin bisa kita melihat perbedaan pendidikan daerah perkotaan dan pedesaan. Baik dari segi kualitas sarana pendidikan, tenaga pendidik, Kependidikan hingga penunjang pendidikan seperti alat peraga pendidikan yang hingga kini belum merata di setiap daerah yang ada di Indonesia. terkait tenaga pendidikan, kita banyak menemukan kulitas tenaga pendidikan yang kurang dalam pengetahuan pendidikan.  
 
3). Sarana Pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan sumberdaya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Admi-nistrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentra1istis yang sarat dengan beban birokrasi. O1eh karena itu persoa1an-persoa1an pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat, efektif dan efisien.
 
Jika kondisi pendidikan seperti ini terus berlangsung dan tidak bisa diubah, sangat dihawatirkan generasi kita dimasa yang akan datang tidak dapat bersaing dengan bangsa lain dalam menghadapi persaingan dalam mengejar keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia barus bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak diartikan sebagai manusia yang sekedar     berpengetahuan luas, melainkan juga manusia yang terampil, ulet, kreatif, efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab, punya kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. 
 
Di samping itu, haruslah diupayakan agar sebagian  besar manusia dapat memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai suatu perbandingan,  keberhasilan Negara Filandia dalam dunia pendidikan di sebabkan Negara tersebut memberikan perhatian kepada pendidikan pada urutan pertama, keberhasilan jepang dalam keberhasilan pendidikan, karena jepang berhasil meningkatkan kemampuan besar peserta didiknya.
 
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 telah    meletakkan landasan bagi pembangunan sistem pendidikan nasional yang dapat dijadikan sebagai titik acuan dalam pengembangan pendidikan 1ebih lanjut. Apabila kita percaya bahwa kemampuan survival bangsa kita dimasa-masa yang akan datang ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya, begitu juga apabila kita percaya bahwa pendidikan merupakan cara terbaik untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, maka sistem pendidikan nasional harus diupayakan agar dapat memecahkan masalah serta mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas.
 
Oleh : Sudirman Ha, S.Pdi, M.Pd
Loading...
BERITA LAINNYA