Siswa dan Mahasiswa Tuntut Kejati Riau Usut Korupsi Multiyear Perkantoran

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:26:04 wib | Dibaca: 1598 kali 
Siswa dan Mahasiswa Tuntut Kejati Riau Usut Korupsi Multiyear Perkantoran
Aksi mahasiswa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Korkom UIR dan Korkom UNRI menuntut Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi multiyear pembangunan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Menurut para pendemo, proyek pembebasan lahan pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Rahaya itu, dugaan kuat adanya praktek korupsi di Badan Perizinan Terpadu Pemko Pekanbaru. Mereka juga meminta penjelasan status Kawasan Industri Terpadu, Vidio wall, dan Retribusi Sampah yang dinilai tidak beres.
 
Bobi Kurniawan selaku ketua SAPMA PP UIR selaku Kordum aksi dan Dedi Hidayat ketua SAPMA PP UNRI, selaku Korlap aksi menegaskan bahwa penegakan hukum haruslah adil dan tidak boleh tebang pilih. 
 
"Kami sangat kecewa melihat tidak adanya progres dari penegakan kasus-kasus yang sangat krusial dan banyak merugikan rakyat. Bahkan tidak sekali dua kali kasus-kasus ini disuarakan, namun seolah para penguasa seakan kebal hukum," tegas Boby.
 
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Riau menyebutkan 
ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektar menghabiskan biaya Rp26 Miliar. Dana ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit diatas lahan. Sementara anggaran untuk biaya ganti rugi mencapai Rp50 Miliar. Artinya diduga terjadi mark up dana mencapai Rp23 Miliar.
 
Kemudian Izin Membangun Bangunan (IMB) dan AMDAL Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru juga kami nilai banyak yang mengganjal berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 14 tahun 2002.
 
Selanjutnya untuk pengurusan IMB haruslah memiliki sertifikat. Sedangkan diduga yang dipegang Pemkot Pekanbaru masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
 
Kawasan Industri Terpadu (KIT) yang masuk proyek strategis nasional yang tidak beres dan banyak memiliki masalah. Status lahan yang hari ini tumpang tindih seakan pemerintah kota pekanbaru tidak becus didalam melaksanakan tugasnya. 
 
"Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota; Firdaus MT pun tak mampu 
menunjukkan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sehingga kami sangat mempertanyakan apa dasar PEMKO yang dalam hal ini dikelola BUMD bisa terpilih dalam pengerjaan proyek strategis nasional. Ada apa sebenarnya? Apakah sudah ada permainan belakang dikalangan elit pemerintah kota" papar Bobi.
 
Dugaan korupsi vidio wall yang mencapai Rp3 Miliar sampai hari ini pun belum 
terungkap. Seakan para pemain aktif dilingkaran PEMKO masih bisa santai menikmati uang 
rakyat tersebut. Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020 mengancam akan 
membongkar semuanya jika dirinya ditahan Kejati Riau.
 
Hal ini justru Kejati Riau harus bergerak cepat dan mengambil petunjuk yang dilontarkan PPTK tersebut. Seluruh masyarakat
Riau akan mendukung Kejati Riau dalam penegakaan keadilan.
 
Sementara itu perwakilan Masyarakat Kota Pekanbaru, Mustakim JM menyampaikan bahwa sudah selayaknya laporan masyarakat atas banyaknya dugaan tindakan Korupsi Walikota Pekanbaru dan Kroninya layak untuk di periksa. Hal ini dikarenakan laporan tersebut sudah kita berikan ke Kejari dan kejati sejak akhir tahun 2019 lalu.
 
"Kami meminta Kejari Kota Pekanbaru dan Kejati Riau untuk memberi ketegasan perihal laporan-laporan yang sudah kami berikan. Harap konfirmasi dan diebritakan setiap alur prosesnya," papar Mustakim pada pers.
 
Disisi lain masalah retribusi sampah yang bermasalah seakan mempertontonkan 
ketidak becusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan tugasnya. Seperti dugaan kebocoran retribusi sampah terus terjadi sehingga hal ini harus segera ditelusuri dan diperiksa. 
 
Pelaksanaan pengadaan lahan Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya ini terjadi di tahun 2013 di masa kepemimpinan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru. 
 
Kemudian juga Muhammad Jamil sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Pekanbaru yang kini menjadi Plt Sekda Kota Pekanbaru.
 
"Dalam spanduk yang bertuliskan Apakah Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, dan Kroninya seperti M Jamil (Sekda Kota Pekanbaru), Yuliarso, Zulhelmi, Zulfikri, dan termasuk M Yasir yang diduga menjadi sosok perantara uang-uang panas proyek juga perizinan itu mereka semua Kebal Hukum?. Bila Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru benar-benar membela masyarakat ya mohon segera ungkap. Ketika terbukti semua, selanjutnya segera ditangkap para begal APBD Kota Pekanbaru tersebut. Kami bawa keranda ini, kami gak akan biarkan para jaksa berjuang sendiri" pungkas Mustakim.
 
Sempat terjadi antrian panjang di Jalan Sudirman. Aksi damai ini berlangsung di dua titik yaitu di kantor Kejari Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau. Masa membubarkan diri dengan tertib dan damai sekitar pukul 16.00 WIB.

Loading...
BERITA LAINNYA