GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Papan reklame atau bilboard di seluruh ruas Kota Pekanbaru ternyata banyak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali. Jika pun memiliki izin banyak dari bangunan papan reklame tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat sesuai izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bangunan bilboard tersebut bahkan dibangun di badan trotoar khusus pejalan kaki hingga mempersempit ruang fasilitas umum.
Larangan soal pendirian bangunan bilboard ini sebenarnya sudah diatur didalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga dalam Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010.
(Baca Juga : Persekongkolan Siapakah, Pemko Pekanbaru Belum Tebas Bilboard Bando Ilegal)
Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 juga membuat aturan untuk menertibkan agar para pengusaha papan reklame tidak semena-mena menguasai ruang publik dan merugikan warga.
Mengacu pada Perwako Pekanbaru No 24 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru disebutkan bahwa para pengusaha papan reklame ini diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai jaminan bongkar.
Perwako No 24 Tahun 2013, dalam Bab IX Pasal 27 ayat 1 berbunyi "Bagi pemasang reklame diwajibkan membayar jaminan bongkar pemasangan reklame sebesar 10 persen dari jumlah pajak yang dibayar, yang pelaksanaannya dibayar dimuka bersamaan dengan pembyaran pajak reklame". (
Baca Juga : Benarkah Pemko Pekanbaru Komitmen Tertibkan Bisnis Bilboard Ilegal)
Kemudian di dalam ayat 3 disebutkan "Uang Jaminan bongkar pemasangan reklame dipergunakan oleh daerah untuk membiayai pembongkaran reklame yang bersangkuta, jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran reklame setelah berakhirnya masa pajak/masa izin dan masa tenggang".
Pantauan Gagasan, hingga kini di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru bangunan papan reklame jenis bando yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan masih kokoh berdiri dan belum ada upaya Pemko Pekanbaru untuk mengeksekusi bangunan ilegal tersebut.
Bahkan papan reklame jenis bando yang terletak di Jalan Riau dan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru masih aktif menerima pemasangan iklan produk. Selain terpampang iklan produk, juga masih menampilkan nomor telepon kepada pemesan jasa iklan di ruang terbuka tersebut.
Pihak Satpol PP Pekanbaru pada Jumat 21 Februari menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembongkaran papan reklame jenis bando tersebut. "Kita masih menunggu rekomendasi Dishub untuk jenis bando" kata Agus Pramono kepada
Gagasan Jumat (21/2). (
Baca Juga : Ketua DPRD Pekanbaru: Pemko Jangan Tunduk Pada Pengusaha Billboard ilegal).
Tarik ulurnya sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun UU, aturan menteri serta Perwako Pekanbaru ditabrak sekalipun.
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando yang masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.