Riau

Benarkah Pemko Pekanbaru Komitmen Tertibkan Bisnis Bilboard Ilegal

Papan reklame atau Bilboard jenis bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Jumat Sore (7/2/2020)
GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Firdaus untuk menertibkan papan reklame atau Bilboard jenis bando yang masih melintang di sejumlah ruas jalan kota.
 
Meskipun bangunan bilboard jenis bando ini sudah jelas-jelas melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, namun hingga kini bangunan bilboard jenis bando tersebut belum ditebang.
 
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seakan tak berdaya menegakan aturan tersebut. Instansi terkait baik Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini saling lempar tanggungjawab.
 
Menurut Agus Pramono Kasatpol PP Pekanabru sebelumnya kepada Gagasan merinci soal pihak-pihak yang berwenang menangani dan bersentuhan dengan bilboard jenis bando ini, itu masing-masing di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dalam hal ini di Dinas Perhubungan (Dishub). Karena soal jalan berada di dinas tersebut.
 
Untuk sektor arealnya lanjut Agus, ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan lanjutnya lagi untuk perizinannya di DPMPTSP.
 
Hingga kata dia pihaknya akan melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
 
Sementara itu, pihak Dishub sendiri melalui Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana, T Ardi Dwisasti kepada Gagasan Sabtu sore (8/2/2020) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
 
"Kita sudah buat surat ke wali kota dah 2 minggu lalu untuk nunggu arahan selanjutnya, kita kan punya admintrasi semua" ungkapnya.
 
Diterangkan Ardi, sejak awal sebenarnya billboard jenis bando ini tidak ada rekomendasi untuk diberikan izin membangun. Karena kata dia peraturannya sesuai di Kementerian PUPR.
 
Menurut Ardi mestinya pihak DPMPTSP yang harus dipertanyakan kenapa bangunan bilboard itu berdiri. "Ya keluarkan izin kan mereka (DPMPTSP) kan harus ada izin IMB juga, kalau Dishub cuma keselamatan jalan, karena ini kan membahayakan pengguna keselamatan jalan" terang dia.
 
Artinya Dishub sendiri kata dia tak mungkin memberikan rekomendasi pembangunan billboard jenis bando tersebut karena jelas ada aturan tentang keselamatan pengguna jalan.
 
Ardi berjanji dalam waktu dekat ini akan menginformasikan soal arahan selanjutnya terkait surat yang mereka ajukan ke wali kota tersebut.
 
Berdasarkan keterangan dari Kasatpol PP Pekanbaru sebelumnya bilboard jenis bando ini ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar