Jelang Hari Raya Kurban, Anggota Pekanbaru Imbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Ahad, 14 Juni 2020 - 16:03:38 wib | Dibaca: 768 kali 
Jelang Hari Raya Kurban, Anggota Pekanbaru Imbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Nurul Ikhsan, Anggota DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Nurul Ikhsan, anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta agar pola pelaksaan kegiatan kurban tahun 1441 Hijiriah ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.  
 
Hal ini sebagai langkah pencegahan adanya gelombang kedua penyebaran wabah virus corona dan sebagai bentuk penyesuaian masyarakat terhadap normal baru atau New Nornal.
 
Himbauan tersebut menurut Nurul Ikhsan tentunya diperkuat dengan adanya kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu MUI dan Instansi terkait sebagai panduan para panitia kurban di masjid-masjid di Kota Pekanbaru.
 
"Pola pemotongan hewan kurban 1441 ini lebih diatur dengan baik, diatur sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada antrian masyarakat yang mengambil jatah kurban, biar panitia saja yang mengantar rumah kerumah cara ini kita rasa lebih efektif untuk mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," ungkap Nurul Ikhsan.
 
Disamping itu, Politisi Gerindra ini juga berharap pelasanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan tetap memperhatikan aspek pencegahan penyebaran Covid-19. 
 
"Panitia pelaksanaan kurban dan masyarakat kita himbau tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, tidak antrian tidak ada kerumunan, senantiasa gunakan masker, jaga pola hidup bersih dan senantiasa mencuci tangan. Terkait pembagian jatah hewan kurban kita rasa masyarakat tidak perlu khawatir, karena setiap panitia masjid sidah punya data masyarakat yang berhak menerima hewan kurban," ujar Nurul Ikhsan lagi.
 
Dalam kegiatan penjualan hewan kurban yang biasanya terlihat di beberapa titik di Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan juga berharap tetap menjalankan aturan seperti halnya jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan tempat serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait terhadap hewan kurban yang layak untuk dijual kepada masyarakat atau calon peserta kurban.

Loading...
BERITA LAINNYA