Empat Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya

Selasa, 15 Desember 2020 - 23:07:22 wib | Dibaca: 1592 kali 
Empat Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil.
 
Keempat pelaku merupakan sindikat curanmor di Kota Pekanbaru, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya.
 
Para pelaku melakukan aksi curanmor di perumahan Peputra Blok 3 No 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota, Jumat (7/12/2020)
 
Ialah A alias AAS (29), CI alias Candra (20), warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, S alias Supri (40), AS alias Duwan (40), keduanya beralamat Jalan Pangkalan Baru Siak Hulu.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya,m melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan para pelaku pada Minggu 13 Desember 2020.
 
Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban IT alias Indra (36)im warga jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
 
"Saat it pada pukul 17.00 WIB, korban korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah," terangnya.
 
Kemudian korban hendak pulang melihat sepeda motor miliknya merk honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 2822 AAB sudah tidak ada lagi (hilang).
 
"Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya," sambung Kapolsek
 
Guna menindaklanjut laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan. Hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku inisial A alias AAS  dan CI alias Candra.
 
Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial A alias AAS  dan CI alias Candra.
 
Ditempat terpisah di pasir putih tim Opsnal menangkap dua tersangka pertolongan jahat atau penadah inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
 
Tidak sampai disitu saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian sepeda motor dan tersangka pertolongan jahat inisial inisial S alias Supri (40) dan  AS alias Duwan (40) selaku pembeli barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari kedua tersangka. 
 
Tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra mengakui melakukan pencurian sepeda motor 14 TKP di Kota Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan.
 
 
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih No Pol Terpasang BM 2197 YY, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BM 2822 AAB atas nama Indra Tirtana.
 
Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan plat nomor terpasang BM 6608 ZH.
 
"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.

Loading...
BERITA LAINNYA