GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ART/BPN) Sofyan A Djalil mengenai perubahan sertifikat lama menjadi elektronik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin menanggapi hal ini, sebelum hal ini dilaksanakan pihaknya meminta untuk mengetahui lebih jelas dari BPND apa saja yang harus dilakukan.
"Ya supaya kita dilapangan ditanya masyarakat, kita paham juga. Karna emang sepengetahuan saya ada mengeluarkan peraturan baru dari pusat itu terusannya ke daerah. Dan ini belum ada sharing dengan daerah," katanya kepada wartawan.
Zainal Arifin juga menyebut, peraturan yang harusnya diteruskan ke daerah, tapi justru langsung ke masyarakat melalui camat dan lurah.
"Saya sebagai warga ada diminta pak RT untuk mengurus ini. Dilampirkan photo copy sertifikat dan KTP. Tapi karena saya kurang memahami, saya nggak kasih," sebut Politisi Partai Gerindra ini.
Zainal juga menyebut pihaknya akan mengundang BPND mengenai seperti apa peraturan ini sebenarnya agar tidak rancu di masyarakat. Serta adanya kekhawatiran warga dan pihaknya belum memahami terkait peraturan ini.
"Di warga udah diminta saya belum kasih kalau belum jelas, untuk apa dikasih. Waspada aja walaupun peraturan itu benar adanya. Mana tau nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," tegasnya.
Reporter: Nurwalidaini