DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Fraksi Tidak Setuju Perda Nomor 5 Tahun 2021

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:29:37 wib | Dibaca: 809 kali 
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Fraksi Tidak Setuju Perda Nomor 5 Tahun 2021
Fraksi PDIP Saat membacakan pandangan umum pada rapat Paripurna

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 19. 

Rapat paripurna ke-6 masa sidang III (ketiga) ini berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (15/6/2021). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina beserta Camat, BUMD, dan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru juga hadir dalam rapat ini.

7 Fraksi DPRD Pekanbaru membacakan pandangannya oleh masing-masing perwakilan juru bicara. Sementara, Fraksi Gerindra Plus langsung menyampaikan pandangan umumnya langsung ke meja pimpinan tanpa membaca nota penyampaian.

Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan sebagian besar fraksi kurang setuju atas sanksi terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dijelaskan Hamdani, DPRD telah mempelajari isi penyampaian perubahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru, kemarin Senin (14/6).

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kita (DPRD) akan meminta masukkan dari masyarakat dan stakeholder lainnya. Beberapa elemen masyarakat juga sudah ada yang menyurati DPRD untuk memberikan masukkan," jelasnya.

Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani mengatakan DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas serta mencari jalan keluar yang mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar Fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," katanya.

Politisi PKS ini mengatakan lebih lanjut, secara aturan perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus di kait-kaitkan dengan vaksinasi.

"Kita akan lihat usulan Pemko itu dengan aturan yang ada. Begitupun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat. Kita akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kita akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA