GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 melakukan razia disejumlah tempat nongkrong atau cafe yang menimbulkan kerumunan hingga malam hari pada Kamis malam (22/7/2021).
Pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pekanbaru telah ditetapkan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Saat melakukan razia, tim menemukan kerumunan masyarakat yang masih asik nongkrong di cafe Separuh Bumi yang berlokasi di jalan Ragi, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tim medis yang tiba di lokasi tersebut, langsung melakukan Swab Test kepada 54 orang pengunjung cafe Separuh Bumi.
Kegiatan razia PPKM Mikro ini mengacu pada Perwako Nomor 80 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sanksi administratif dan sangsi pidana pada Perda nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak virus corona, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021.
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut dalam razia malam tersebut, ada 2 sasaran cafe diantaranya Cafe Separuh Bumi jalan Ragi dan Cafe Bandrek di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Dari 54 pengunjung cafe tersebut, dari hasil Swab Test tersebut, ada sepasang yang reaktif, 1 wanita dan 1 pria," sebut Iwan.
Sedangkan di cafe Bandrek jalan Arifin Ahmad sebanyak 18 orang pengunjung juga di Swab Test, dan hasilnya semua pengunjung 18 orang itu non reaktif.
"Dari hasil razia cafe Separuh Bumi, sebanyak 15 kursi hitam dan 15 kursi putih itu kita lakukan penyitaan. Sedangkan di Cafe Bandrek diberikan imbauan sekaligus surat peringatan kepada pelaku usaha," pungkasnya.
Reporter: Nurwalidaini