Dinilai Langgar Aturan, Ruslan Minta Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Dikaji Ulang

Rabu, 22 September 2021 - 13:35:49 wib | Dibaca: 829 kali 
Dinilai Langgar Aturan, Ruslan Minta Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Dikaji Ulang
Ruslan Tarigan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru. (Dok.Ain/Gagasan)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terhitung sejak 1 September lalu pengelolaan parkir di Pekanbaru diserahkan pada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).  

Kontrak kerja selama 10 tahun ini membuat PT YSM harus mengejar potensi parkir di Pekanbaru sebesar Rp409 miliar. Untuk tahun pertama, PT YSM harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

Ruslan Tarigan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai Dishub Pekanbaru sudah melanggar aturan karena dalam membuat tender diatas Rp5 miliar tidak melakukan MoU dengan DPRD Pekanbaru.

"Ini (perparkiran) melanggar ketentuan yang berlaku, karena setiap aset pemerintah yang asetnya lebih dari Rp5 miliar wajib mempunyai MoU dengan DPRD," kata Ruslan, Rabu (22/9/2021).

Kerjasama antara Dishub Pekanbaru dan PT YSM tidka memiliki kontrak kerja selama 10 tahun, maka dari itu politisi PDI Perjuangan ini meminta mengkaji ulang kontrak tersebut. 

"Sampai ada keputusan yang baru, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dari itu, Ruslan berjanji Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil Dishub Pekanbaru dan juga PT YSM untuk menjabarkan kontrak kerjasama karena Disbub merupakan rekan kerja dari Komisi IV.

"Kontraknya melebihi sisa masa jabatan walikota, kenapa buru-buru ini dikontrakkan ini? Kita menduga ada sesuatu yang mengganjal, bila perlu kita minta ini dihentikan," tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA