Fraksi PKS Sebut Pemberhentian Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Banyak Langgar Tatib

Selasa, 02 November 2021 - 14:48:27 wib | Dibaca: 768 kali 
Fraksi PKS Sebut Pemberhentian Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Banyak Langgar Tatib
Fraksi PKS DPRD kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru merupakan hal yang ilegal. sebab, menurut fraksi PKS proses pemberhentian Hamdani banyak melenceng dari aturan.

Muhammad Sabarudi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru mengatakan saat pimpinan DPRD lain menggelar Badan Musyawarah atau Banmus, Senin kemarin.  Ia menyebut, Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemarin itu ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD," jelas Sabarudi, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan tata tertib salah satunya melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD di Pasal 135. Ia menjelaskan bahwa surat-surat itu harus ditandatangani oleh ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan.

"Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga Ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita. Karena gubernur kan yang mengelola wilayah yang ada di kabupaten kota. Nantinya yang akan melihat bagaimana situasi ini," jelasnya.

Sabarudi menegaskan bahwa PKS menganggap keputusan hasil sidang paripurna hari ini tidak sah lantaran bertentangan dengan tatib yang ada. 

"Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah," ungkapnya.

Selanjutnya PKS akan menunggu dan melihat proses selanjutnya, dengan tetap menganggap proses tersebut tak sah. 

"Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah," tegasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA