Tahun 2022, UMP Riau Naik Jadi Rp 2.938,564

Rabu, 17 November 2021 - 18:53:26 wib | Dibaca: 909 kali 
Tahun 2022, UMP Riau Naik Jadi Rp 2.938,564
Ilustrasi net

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada tahun 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Propinsi Riau pada rapat yang dilaksanakan pada Senin (15/11) kemarin.

"Alhamdulillah UMP Riau tahun 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 dari tahun sebelumnya," kata Jonli.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan provinsi Riau tersebut. Selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau Syamsuar.

"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Pak Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau tahun 2022," jelasnya.

Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak.

Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Provinsi Riau menyurati para bupati dan walikota se Provinsi Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). 

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten kota," katanya.

‎Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK dimasing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada dibawah UMP.

"Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.


Loading...
BERITA LAINNYA