GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau , Syamsuar, menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi wajib lapor e-lhkpn yang paling kooperatif dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Penghargaan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada jatuh pada tanggal 9 Desember 2021 mendatang.
Syamsuar menjadi satu-satunya gubernur yang menerima penghargaan tersebut, dimana dia sudah melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Siak pada tahun 2001 silam. Namun yang tercatat di KPK adalah tahun 2003, karena KPk lahir tahun 2003.
"Saya sudah melaporkan harta kekayaan sebanyak 11 kali, alhamdulilah kami termasuk yang menerima penghargaan ini, yang tertinggi itu ada dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebanyak 15 kali," ujar Syamsuar usai mengikuti rapat virtual dengan KPK di kediamannya, Senin (6/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Syamsuar diminta untuk membagikan kisah inspiratifnya, dimana dia termasuk pejabat yang patuh melaporkan harta kekayaannya, baik bagi dirinya pribadi maupun pejabat yang ada di Pemprov Riau.
"Mudah-mudahan ini jadi inspirasi, sehingga jadi tanggungjawab sosial kami kepada masyarakat untuk mengumumkan harta kekayaan kepada masyarakat," tuturnya.