DPO Korupsi Dana Hibah Bengkalis Dibekuk

Kamis, 23 Desember 2021 - 22:52:32 wib | Dibaca: 1020 kali 
DPO Korupsi Dana Hibah Bengkalis Dibekuk
DY berbaju putih saat dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Isnan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap Tersangka Dora Yandra (DY) yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Nopember 2021. 

DY ditetapkan Tersangka oleh Korps adhyaksa dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis.

DY ini ditangkap pada, Kamis, 23, Desember, 2021, pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Handayani No. 369 C Arengka Atas Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Dia ditangkap oleh  tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru.

"Telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka An. Dora Yandra yang temasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 " beber Isnan kepada bukamata.co, Kamis malam, 23 Desember, 2021, melalui pesan daring.

Keberadaan tersangka ini beber Asnan, diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Tersangka saat diamankan tanpa melakukan perlawanan. "Setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum " ujar Isnan.

Selain itu juga, terang Isnan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan negative SARS Covid-19. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini  23 Desember 2021 selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

"Bahwa sebelumnya tersangka Dora Yandra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri bengkalis Perkara Tindak Pidana korupsi penyimpangan keuangan KONI pada cabang olah raga persatuan angkat besi, bina raga dan angkat berat seluruh indonesia (PABBSI) Kabupaten bengkalis tahun anggaran 2019 " ungkap Isnan. 

DY ini beber Isnan, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Loading...
BERITA LAINNYA