Polres Kampar Gulung 3 Pelaku Narkoba Didua TKP Berbeda

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:03:58 wib | Dibaca: 1133 kali 
Polres Kampar Gulung 3 Pelaku Narkoba Didua TKP Berbeda
Pelaku narkoba bersama barang bukti

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 orang pelaku narkoba di 2 lokasi yaitu Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dan Desa Silam Kecamatan Kuok pada Selasa siang (22/02/2022).

Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah RI (29), warga Dusun Pulau Empat Kecamatan Bangkinang Barat,  FD (24) warga Desa Empat balai Kecamatan Kuok, dan ST (26) warga Desa Silam Kecamatan Kuok.

Dari penangkapan pelaku di TKP 1 dan 2 barang bukti yang ditemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 0.21 Gram), 1 (satu) Unit Hp Samsung, 1 (satu) Unit Hp Xiaomi, 1 (satu) Unit Hp Oppo, uang tunai sejumlah Rp500.000, Sepeda Motor R2 Merek Yamaha Vega yang di gunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (22/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim melakukan penggerebekan di perkebunan karet milik warga di desa empat balai, yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba ditempat ini tim mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu RI (29) dan FD (24), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di stang sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol. 

Dari hasil  interogasi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang miliknya dan di peroleh dari ST yang tinggal di desa silam.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal  ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, serta tim  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ST (26) yang sedang berada di daerah Perkebunan Karet Milik warga setempat di Desa Silam Kec Kuok Kab kampar

Saat Tim menginterogasi pelaku ST mengakui barang bukti dari penangkapan pelaku RI dan FD memang benar dari dirinya yang mana barang bukti tersebut di peroleh dari sdr HH.

Tim Tanpa buang waktu ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, Sekira pukul 15.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tertangkapnya pelaku ST.

Dari hasil keterangan pelaku ST bahwa sdr. HH saat ini  berada di Perkebunan yang berjarak lebih kurang 100 meter dari posisi saat dia diamankan.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap HH (DPO) akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 1.26 Gram), 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 1 Unit Hp Samsung, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp Stawberry,  2 buah Timbangan digital, Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.000.000. di dalam tas warna hitam milik Sdr. HH (dpo)

Saat diinterogasi, tersangka I dan II  mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka III dan tersangka III mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu Yang diamankan Pada Tersangka I dan II berasal darinya yang dia peroleh dari HH (DPO) Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya


Loading...
BERITA LAINNYA