Spesialis Pembobol Rumah Kerap Beraksi di Tiga TKP Wilayah Tembilahan

Kamis, 10 November 2022 - 12:27:29 wib | Dibaca: 617 kali 
Spesialis Pembobol Rumah Kerap Beraksi di Tiga TKP Wilayah Tembilahan
Pelaku pembobol rumah

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terduga pelaku spesialis pembobol rumah inisial DS (34) diduga sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tembilahan.

Pelaku merupakan warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Reskrim Polres Inhil.

"Pelaku dibekuk di Kotabaru Kecamatan Keritang pada Selasa 8 November 2022 lalu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di seputaran wilayah Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motorSuzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dua orang korban yang rumahnya dibobol maling di Jalan pelajar Pekan Arba dan di Jalan Soebrantas Tembilahan pada 29 April 2022.

"Dia ini memang kerap melakukan tindak pencurian, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat," ujarnya.

Kasat Reskrim menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memanjat jendela dapur milik korban.

"Ada jendela yang cukup lebar di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelasnya.

Ia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 wib.

"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp. 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.

Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya


Loading...
BERITA LAINNYA