Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok, Miras dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:57:53 wib | Dibaca: 905 kali 
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok, Miras dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar
Pemusnahan rokok ilegal di kantor BC Tembilahan, Selasa (25/6/2024). (Dok. Bukamata.co/DaudMNur)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Lima juta lebih batang rokok ilegal ditumpuk berjejer di belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai bersama ratusan minuman keras serta ribuan kosmetik ilegal hasil sitaan sepanjang tahun 2023-2024 tersebut dimusnahkan.

Barang ilegal hasil penyelundupan tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau pada Selasa, (25/6/2024).

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pemberantasan peredaran barang ilegal.

"Penindakan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara," kata Setiawan Rosyidi, Selasa (25/6/2024).

Diungkapkan Setiawan Rosyidi, sepanjang tahun 2023-2024, KPPC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 170 kali penindakan terhadap barang impor.

"170 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," ungkapnya.

Tujuan dilakukan penindakan ini, paparnya, selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, yang merugikan negara.

"Barang ilegal ini tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat, yang menimbulkan kerugian negara," sambungnya.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang, mnuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng, dan kosmetik sebanyak 2.854 pcs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,49 Miliar.

Hal ini sudah mendapatkan persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

Pada kesempatan kali itu juga, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta.

Hibah tersebut sudah mendapatkan persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

"Speedboat tersebut akan dihibahkan kepada dua desa yaitu Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela," ucapnya.

Speedboat tersebut nantinya akan menjadi ambulans air mengingat letak geografis daerah Indragiri Hilir sebagian besar adalah sungai, dimana letak rumah sakit dan Puskesmas hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan air.

"Ambulance air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat,"

Setiawan Rosyidi berharap, dengan bantuan hibah tersebut agar bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas kesehatan. Dengan adanya ambulance air itu memudahkan warga untuk dirujuk ke RS.

"Dilengkapi dengan standar peralatan kesehatan, ambulans air ini merupakan bentuk bukti bakti kami untuk negeri." Tutupnya.
 


Loading...
BERITA LAINNYA