Gagasanriau.com Pekanbaru-Posisi Wakil Gubernur Riau yang kosong saat ini setelah Arsyadjuliandi Rachman ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, maka dipastikan kader dari Partai Golkar tetap akan mengisi posisi wakil jika status hukum Annas Maamun sudah inkrah di pengadilan nanti.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan menjelaskan, jabatan Wakil Gubernur Riau nantinya akan diusulkan oleh partai pemenang Pilkada.
"Pengisian wakil dilakukan melalui pengusulan partai pengusung lewat pintu DPRD, asal sisa jabatan masih 18 Bulan lebih," jelasnya saat penyerahan Surat Keputusan penetapan Pelaksana Tugas Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, Selasa (7/10/2014) di Pekanbaru demikian dikutip dari tribun.
Penunjukan langsung jabatan Wakil Gubernur baru dapat dilakukan ketika penerapan Undang-Undang Pemerintah daerah yang baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 telah dilaksanakan.
"Kalau sudah terpilih kepala daerah nanti secara tunggal, maka nanti dia diberi tugas mengusulkan pengangkatan wakil. Diusulkan kepada pemerintah pusat. Dan dilantik langsung oleh Kepala daerah terpilih," jelas mantan Pejabat Gubri ini.
Partai Golkar merupakan pengusung duet gubernur dan wakil gubernur, Annas Maamun-Andi Rahman dalam pilgubri 2013 lalu.
Editor Arif Wahyudi