Gagasanriau.com Tembilahan-Bertempat di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu dilaksanakan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Tembilahan Hulu, yang di hadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Darussalam, Camat, Upika Kecamatan, serta kepala Desa yang ada di kecamatan Tembilahan hulu. Senin (8/12/2014).
Adapun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik yaitu Desa Pulau Palas, Desa Sialang Panjang, Desa Pekan Kamis Kecamatan Tembilahan Hulu. Usai melakukan pegambilan sumpah jabatan di lanjutkan dengan penadantanganan Naskah Pelantikan oleh Bupati yang di wakili Asisten I Setda Inhil.
"Semoga moment ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi pembangunan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tembilahah Hulu ini," sebut Darussalam saat membacakan sambutan Bupati Inhil Pengurus dan Anggota BPD yang dilantik pada hari ini, lanjutnya, merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam BPD.
"BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah." katanya.
BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, maka Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan
"BPD secara umum mempunyai kewenangan membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat," tandasnya.
Usai menyampaikan sambutan di lanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Asisten 1 Setda kepada Anggota BPD yang baru di lantik.
Advertorial/Humas/Ragil Hadiwibowo