Gagasanriau.com Pekanbaru -Imigran yang terus berdatangan dari berbagai Negara, membuat pihak Imigrasi Kota Pekanbaru kewalahan. Pasalnya banyak imigran yang menetap di Kantor Imigrasi.
Pihak imigrasi didalam hal ini tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menolak imigran yang datang, Karena berdasarkan peraturan Internasional bahwa para imigran tidak boleh ditolak.
Disampaikan oleh Dzakaria Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid Wasdakim) di temui Gagasanriau.com Rabu (31/12/2014) di ruang kerjanya.“masalah kedatangan imgran ini kita (imigrasi.red) memang tidak dapat mencegah mereka untuk datang, karena mereka di lindungi oleh IOM (
International organization for migration/organinasasi internasional mengurus pengungsi .red)”,tegasnya. hingga saat ini jumlah imigran gelap di Kota Pekanbaru tercatat sebanyak 581 orang.
Dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan para imigran berasal dari IOM. Dzakaria menginformasikan bahwa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sudah penuh, terpaksa mereka di tempatkan di Wisma Satria, Hotel The Cop, dan Hotel Rina. Sehingga mereka bisa berkeliaran seenaknya,menurutnya peran imigrasi hanya sekedar mengawasi saja.
Jika ada para Imigran ini bertindak kriminal, maka harus diproses oleh hukum sesuai dengan yang ada di Indonesia. “Apabila ada Imigran yang bertindak kriminal tolong kepada masyarakat agar melaporkannya kepada pihak Kepolisian, karena bagaimanapun mereka harus taat hukum yang ada di Indonesia”tambahnya. Mengenai masalah hukum hingga saat ini belum ada Laporan dari masyarakat mengenai tindakan kriminal dari para Imigran.Diharapkan semua elemen mulai dari Masyarakat, Kepolisian dan Pemerintah terus mengawasi masalah imigran gelap tersebut.
Reporter Fakhrurrazi Ihsan