Gagasanriau.com Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau hari ini, Jumat (23/1/2015) memanggil managemen PT Adei Plentation terkait pengaduan warga atas ditahannya dua orang warga Pinggir oleh Polda Riau atas tuduhan pencurian kelapa sawit yang dituduhkan oleh PT Adei Plantation.
Sesuai penuturan masyarakat yang diwakili Ketua Adat warga Kecamatan Pinggir, dua orang warga ditahan hanya karena mencuri enam tandan kelapa sawit. Selain itu, warga juga mengeluhkan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan limbah yang berasal dari pabrik milik PT Adei Plantation.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Suparman melihat persoalan ini sebagai akibat dari ketidakpedulian perusahaan terhadap warga sekitar. Suparman mengaku kecewa terhadap perusahaan yang tidak memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.
"CSR itu wajib diberikan perusahaan karena CSR sudah ada dalam Peraturan Daerah,"ujarnya.
Suparman juga mempertanyakan pihak PT Adei Plantation tentang sejauh mana pemahaman dan kepedulian perusahaan terhadap kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.
"Perusahaan itu, wajib hukumnya membina lingkungan di sekitarnya,"tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto menduga ada kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Adei Plantation.
"Tapi ini masih diduga, dalam waktu dekat kita akan lihat langsung ke lapangan,"sebut Sugianto.
Reporter Manatap HS