Gagasanriau.com Pekanbaru - Untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kampar Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terjun langsung dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada Selasa (19/5/15) lalu.
"Saya belum bisa menjelaskanya. Kecuali jika semua udah rampung baru bisa dijelaskan. Yang jelas yang diusut ini sekarang adalah kasus besar,"Ketua Tim Satgas Kejagung RI yang di pimpin Firdaus, Selasa pada pukul 09:00 dilansir dari gardariaunews.
Dituliskan oleh gardariaunews, tim Kejagung RI ini turun ke Kabupaten Kampar, untuk menyita dokumen dan berapa dokumen lainya, yang ada dugaan korupsi termasuk program P4S, yang sedang digalakan Bupati Kampar Jefri Noer, di komplek Tiga Dara miliknya.
Tim Satgas Kejagung RI mereka memeriksa pejabat terkait yang terlibat dalam program P4S, di aula Kejari Bangkinang. Begitu juga halnya pejabat Bank BPR Sari Madu, juga diperiksa mereka, untuk dimintai keterangan oleh tim yang berjumlah 9 orang .
Hasilnya dari pemeriksaan itu, tim menyita semua dokumen yang mereka bawa terkait dengan adanya dugaan korupsi terhadap program P4S, yang sekarang gencar dilakukan Bupati Kampar Jefri Noer.
Namun dari percakapan mereka sesama tim, menyebutkan sedang mengusut dugaan korupsi, Pengeluaran Kas untuk bantuan Pembangunan Kelapa Sawit di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Tahun 2002-2006 yang diduga fiktif dan telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.102 Milyar, pada saat kepemimpinan Jefri Noer, selaku Kepala Daerah.
Sementara itu Kasi Humas Kejati Riau, Mukhzan ketika dihubungi Gagasanriau.com Sabtu siang (23/5/2015) melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa Tim Intel Kejagung RI. "Namun soal materi dan tujuannya salah tidak tahu, yang jelas mereka ada ke Riau, dari tim intelijen"katanya
Sempat Mengendap di Kejati Riau
Sebelumnya Tahun 2013 lalu, Ketua Tim Senior Badan Pemeriksaan Keuangan Repulik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau Indria Syzinia,SE,M.Si,Ak, pernah membeberkan mengenai Pengeluaran Kas untuk bantuan Pembangunan Kelapa Sawi di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam proyek yang melibatkan Pihak ke-3 (PT) yang tidak memiliki dasar Hukum yang kuat dengan memperoleh pembayaran senilai Rp. 102.000.000.000.
"Hal itu terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Kampar Jefri Noer juga pada priode tahun 2002 sampai 2006. Dan dugaan biaya yang tidak jelas,"ujarnya yang saat itu melakukan Audit Keuangan Pemda Kampar, tahun 2006.
Ia juga mengungkapkan, audit yang dilakukan BPK-RI, pada saat itu atas permintaan Polda Riau. Sebab ada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penggunaan anggaran Pemda Kampar. "Dari hasil audit yang dilakukan BPK pada saat itu, sangat banyak temuan dan hasil audit pemeriksaan itu sudah diserahkan kepada pihak berwajib,"jelasnya.
Lanjut Indria, untuk masalah temuan dugaan perkebunan sawit fiktif itu tahun 2006, sudah pernah di periksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Tetapi sayangnya sampai sekarang ini, kita tidak tahu hasil prosesnya apakah sudah ada tindakan ataukah sudah di SP3 kan itu yang tidak jelas,"tuturnya.
Yang jelas dalam masalah adanya dugaan penyimpangan anggaran, BPK-RI siap untuk membantunya untuk melakukan audit. "Karena rata-rata kasus korupsi yang ada di Indonesia ini, akibat masalah keuangan yang tidak beres alurnya,"ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, pada saat itu, dimasa kepemimpinan Bupati Kampar Jefri Noer, 2011-2013, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau, menemukan pengeluaran uang tidak wajar dan itu berasal dari program P4S.
Editor Arif Wahyudi